JASA HUKUM KESELURUHAN
Mencakup beberapa aspek bidang hukum yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan seharihari dalam rangka traksaksi perusahaan. Ruang lingkup pekerjaan, sebagaimana diminta oleh Perusahaan :
Memberikan nasihat hukum dan konsultasi.
Mempersiapkan konsep dan/atau merevisi konsep yang diperlukan perusahaan dalam rangka korespondensi bisnis.
Memberikan opini-opini hukum.
Meninjau ulang perjanjian dan kontrak serta form-form standar perusahaan gunakan, termasuk mempersiapkan dokumen perubahan yang berkaitan dengan perjanjian dan kontrak dimaksud.
Melakukan penelitian atas fakta-fakta hukum.
Membantu memberikan pemahaman, termasuk opini hukum atas Undang-undang, peraturanperaturan serta ketentuan-ketentuan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah.

