Sejarah

UGA Law Firm & Partners didirikan oleh Dian Anugerah Abunaim, S.H., M.H., CTL., C.Me., C.CD. dengan tujuan untuk memberikan pelayanan jasa hukum bagi Perusahaan Dalam Negeri maupun Luar Negeri, Pemerintahan serta Perorangan, baik Litigasi: Kasus Perdata, Kasus Perdata Khusus, Kasus Pidana, Kasus Perpajakan Sengketa Medis, dan Kesehatan dan Kasus lainnya, serta Non Litigasi: Legal Audit, Legal Opinion, Legal Due Diligence, Legal Drafting, Pembuatan Perjanjian Kontrak, dan lain-lain. Selain itu, dapat memberikan jasa sebagai Mediator dalam mendamaikan pihak-pihak yang berperkara baik diluar pengadilan maupun di dalam Pengadilan.

Para Advokat yang tergabung dalam UGA Law Firm & Partners telah berpengalaman dalam kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase (BANI).

UGA Law Firm & Partners mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang ditangani baik non litigasi maupun litigasi di Kantor kami.

UGA Law Firm & Partners selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien untuk dapat memberikan jasa hukum yang terbaik dan profesional sehingga dapat memuaskan kebutuhan hukum para klien dari UGA Law Firm & Partners.

Komitmen Kami

UGA Law Firm & Partners berkomitmen kuat untuk memenuhi segala kebutuhan Klien secara efisien dan tepat waktu, dan didukung tenaga professional di bidangnya dan fast respon. Kami akan terus berinovasi mengembangkan pengetahuan terkait perundang-undangan dan isu-isu hukum terkini dalm rangka memenuhi setiap kebutuhan klien terkait masalah hukum, baik dari dalam maupun luar negeri.

UGA Law Firm & Partners siap menjadi kantor hukum yang terpercaya dalam memberikan konsultasi dan atau bantuan hukum yang professional.