Bidang Keahlian
PKPU & KEPAILITAN
Menangani berbagai masalah yang berkaitan dengan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran hutang dan kebangkrutan baik perusahaan maupun perorangan
PERUSAHAAN
Menyediakan jasa hukum untuk perusahaan lokal dan multinasional, termasuk pengurusan berbagai aspek yang dibutuhkan dalam pendirian dan pengoperasian perusahaan di Indonesia seperti membuat izin usaha serta Menyusun Anggaran Dasar dan dokumen perusahaan lainnya. Kami juga membantu melakukan negosiasi dan perancangan kontrak, membantu usaha merger dan akusisi berbagai bisnis dan perusahaan, serta restrukturisasi perusahaan.
ARBITRASE
Layanan bagi penyelesaian sengketa dan mewakili klien dalam sidang arbitrase baik di dalam negeri (BANI) maupun di luar negeri (Arbitrase International)
KETENAGAKERJAAN
Layanan di bidang hukum imigrasi dan ketenagakerjaan, hubungan dengan serikat pekerja dan kontrak kerja, negosiasi dan perselisihan ketenagakerjaan, termasuk mewakili klien dalam perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial jika dibutuhkan
PIDANA
Layanan hukum dalam menangani dan mendampingi klien untuk berbagai masalah pidana di seluruh tingkatan pemeriksaan hingga pengadilan.
AGRARIA
Layanan hukum yang berkaitan dengan persoalan tanah serta dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan hak atas tanah
KONSULTAN HUKUM MEDIS DAN KESEHATAN
Layanan hukum dalam menangani dan mendampingi klien untuk berbagai Sengketa Medis dan Kesehatan.
MEDIATOR DAN MEDIATOR NON HAKIM
Memberikan jasa mendamaikan pihak-pihak yang berperkara baik diluar pengadilan maupun di dalam Pengadilan dengan produk Akta Perdamaian dan/atau Akta Van Dading (dari Pengadilan)
KUASA HUKUM PAJAK
Layanan hukum dalam menangani dan mendampingi klien untuk berbagai masalah Pajak di seluruh tingkatan Sengketa Pajak.
HUKUM TATA NEGARA & ADMINISTRASI
LTerlibat aktif dalam penanganan perkara pada Klien kami yang bersengketa atas Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan pemerintah melalui instansi/Lembaga negara, baik di hadapan Mahkamah Konstitusi dan atau Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan keahlian dan profesionalisme, kami mampu memberikan pelayanan terbaik bagi klien dalam menangani perkara tersebut.