UGA LAW FIRM AND PARTNERS merupakan kantor hukum yang terbentuk pada Maret 2024 atas Prakarsa Dian Anugerah Abunaim, S.H., M.H., C.TL., C.Me., C.CD. Didirikan untuk menyediakan jasa konsultasi dan bantuan hukum secara professional untuk mendampingi dan atau mewakili perseorangan, badan usaha maupun Lembaga pemerintah dalam mengambil Tindakan hukum (Legal Action), baik secara litigasi maupun non litigasi.
Kami memiliki specialisasi di bidang Kepailitan dan PKPU, Arbitrase, Tata Usaha Negara, Perusahaan, Ketenagakerjaan, Perpajakan, Perdata, Pidana, Hukum Keluaga, Sengketa Medis dan Kesehatan, memberikan jasa sebagai Mediator dalam mendamaikan pihak-pihak yang berperkara baik diluar pengadilan maupun di dalam Pengadilan.
RUANG LINGKUP JASA HUKUM
Jasa Hukum Keseluruhan
Mencakup beberapa aspek bidang hukum yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan seharihari dalam rangka traksaksi perusahaan
Jasa Hukum Per Kasus
Apabila perusahaan membutuhkan bantuan dalam rangka transaksi yang menurut kami membutuhkan pekerjaan yang rumit memakan waktu yang lama, maka kami akan membuat penawaran secara terpisah mencakup lingkup pekerjaan, biaya dan tata cara pembayarannya.
Jasa Hukum Litigasi
Pelayanan jasa hukum litigasi meliputi Tindakan-tindakan hukum yang terkait dengan proses di Lembaga Peradilan, Kepolisian dan Kejaksaan dan Tindakan hukum lain yang akan ditempuh perusahaan dalam kaitannya dengan sengketa atas transaksi dengan perusahaan lain atau perorangan atau Lembaga-lembaga lainnya.
Klien Kami
Beberapa klien yang telah bekerjasama dengan kami







Sebagai Kurator Dalam Perusahaan Pailit
Ø PT. SJ. MODE INDONESIA (DALAM PAILIT)
Ø PT. GRAND KARTECH, TBK (DALAM PAILIT)
Ø PT. HWA LIEN STEEL FACTORY (DALAM PAILIT)